Senin, 07 Desember 2015

GRATIS BIAYA BALIK NAMA DAN DENDA PAJAK
 KENDARAAN RODA DUA DAN RODA EMPAT
KHUSUS BULAN DESEMBER SAJA.....AYOOO...BURUAN.......!!!!
 
 
BAYARLAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANDA DI SAMSAT MOBIL KELILING, GERAI KAISAR SIANTAN, GERAI SERUNI DAN
KANTOR SAMSAT UPPD PONTIANAK WILAYAH II
Jl. BUDI UTOMO NO.09 PONTIANAK UTARA

Rabu, 25 November 2015

RAZIA GABUNGAN......NOVEMBER AKHIR

RAZIA GABUNGAN
DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALBAR
DAN
GAKUM SATLANTAS POLDA KALBAR,
RABU 25 NOVEMBER 2015
DI JL.AHMAD YANI II,  DEPAN HALAMAN SUZUKI KAB KUBU RAYA


Razia Gabungan Dispenda Prov Kalbar dan Gakum Satlantas Polda Kalbar ini merupakan upaya  menertibkan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menilang kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat  seperti, STNK, SIM dan kelengkapan motor lainya.
 
Beberapa lokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya juga menjadi target dalam razia tersebut.

Senin, 16 November 2015

RAPAT STAF UPPD PONTIANAK WILAYAH II DINAS PENDAPATAN DAERAH BULAN NOVEMBER 2015






UNIT PELAYANAN  PENDAPATAN DAERAH PONTIANAK WILAYAH II
DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
JL. BUDI UTOMO NO.09 PONTIANAK UTARA
 
 
BAYARLAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANDA TEPAT PADA WAKTU ATAU SEBELUM WAKTU YANG TERTERA DALAM NOTIS PAJAK SEBELAH KIRI BAWAH ( DI LINGKAR MERAH )
 
 

Rabu, 07 Oktober 2015

MOBIL SAMSAT KELILING

PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK SEMUA DAERAH DI KALIMANTAN BARAT
 
 
MOBIL SAMSAT KELILING
UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PONTIANAK WILAYAH II
 
SETIAP HARI SABTU
JAM 19.00 S.D. 21.00 WIB ( MALAM )
 
TEMPAT DI
 
JL. TRANS KALIMANTAN AMBAWANG
SEBELUM KANTOR POLSEK PONTIANAK AMBAWANG
TIKUNGAN

Selasa, 15 September 2015

DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
MENGGELAR RAZIA GABUNGAN DI SEJUMLAH TITIK / TEMPAT STRATEGIS DI PONTIANAK DAN KABUPATEN KUBU RAYA.

INGAT....INGAT...INGAT.....!

BAYARLAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANDA PADA GERAI - GERAI KAMI DAN MOBIL SAMSAT KELILING :

@ GERAI BANK KALBAR CABANG KAISAR SIANTAN
     - HARI SENIN S.D. JUMAT
     - BUKA : JAM 08.00 S.D. 13.00 WIB

@ GERAI BANK KALBAR CABANG SERUNI
     - HARI SENIN S.D. JUMAT
     - BUKA : JAM 08.00 S.D. 13.00 WIB

@ MOBIL SAMSAT KELILING DI DEPAN KANTOR FIF JEMBATAN TOL LANDAK
     - HARI SENIN S.D. KAMIS
     - BUKA : JAM 08.30 S.D. 12.00 WIB

@ MOBIL SAMSAT KELILING DI DEPAN BANK KALBAR KAISAR SIANTAN
     - HARI SABTU
     - BUKA : JAM 19.00 S.D. 21.00 WIB






Rabu, 08 Juli 2015

UNDANGAN


Assalamualaikum wr.wb

DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADHAN 1436 H, DENGAN INI KAMI BERMAKSUD MENGUNDANG BAPAK/IBU/SAUDARA (I) UNTUK DAPAT HADIR DALAM ACARA BUKA PUASA BERSAMA YANG INSYAH ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :

HARI/TANGGAL : JUMAT, 10 JULI 2015
PUKUL : 16.30 WIB S.D. SELESAI
TEMPAT : UPPD PONTIANAK WILAYAH II JL. BUDI UTOMO NO.09 PONTIANAK UTARA

ATAS KEHADIRANNYA KAMI MENGUCAPKA TERIMA KASIH.

Wassalamualaikum wr.wb

KEPALA UPPD PONTIANAK WILAYAH II

ttd

A.YANTO, S.Sos., M.Si
NIP. 19650525 199303 1 018




Senin, 29 Juni 2015

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Apakah yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor itu ?

Jawaban :

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kamis, 25 Juni 2015

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1436 H

"Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah."

BAYARLAH PAJAK ANDA SESUAI DENGAN WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN.

BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN TERIBUSI DAERAH.

BERDASARKAN PASAL 1 

AYAT 10 

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

AYAT 12

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor.

AYAT 14

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ADALAH PAJAK ATAS PENYERAHAN HAK MILIK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI AKIBAT PERJANJIAN DUA PIHAK ATAU PERBUATAN SEPIHAK ATAU KEADAAN YANG TERJADI KARENA JUAL BELI, TUKAR MENUKAR,HIBAH,WARISAN, ATAU PEMASUKAN KE DALAM BADAN USAHA.