Senin, 29 Juni 2015

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Apakah yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor itu ?

Jawaban :

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kamis, 25 Juni 2015

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1436 H

"Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah."

BAYARLAH PAJAK ANDA SESUAI DENGAN WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN.

BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN TERIBUSI DAERAH.

BERDASARKAN PASAL 1 

AYAT 10 

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

AYAT 12

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor.

AYAT 14

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ADALAH PAJAK ATAS PENYERAHAN HAK MILIK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI AKIBAT PERJANJIAN DUA PIHAK ATAU PERBUATAN SEPIHAK ATAU KEADAAN YANG TERJADI KARENA JUAL BELI, TUKAR MENUKAR,HIBAH,WARISAN, ATAU PEMASUKAN KE DALAM BADAN USAHA.